![]() |
| Apakah pajak reklame terbayar? |
CIREBON SUARA – Pemandangan papan reklame berukuran besar hingga baliho promosi kini semakin mudah dijumpai di berbagai sudut Kota Cirebon. Ruas-ruas jalan utama dipenuhi media promosi dari berbagai perusahaan, lembaga, hingga pelaku usaha. Namun di balik maraknya pemasangan reklame tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: apakah seluruh reklame itu telah memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak?
Reklame bukan sekadar media promosi. Keberadaannya diatur melalui berbagai ketentuan mengenai perizinan, lokasi pemasangan, ukuran, konstruksi, aspek keselamatan, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah. Aturan tersebut dibuat agar reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Namun, banyaknya reklame yang berdiri di berbagai titik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Apakah seluruh reklame yang terpasang telah memiliki izin yang masih berlaku? Apakah seluruh penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah? Dan apakah ada evaluasi rutin terhadap reklame yang masa izinnya telah habis atau yang diduga tidak lagi memenuhi ketentuan?
Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap reklame yang memenuhi ketentuan dan membayar pajak akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat.
Selain persoalan pajak, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah reklame yang dinilai mengurangi estetika kota, berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan, hingga dipasang di lokasi yang dianggap terlalu padat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut wajah Kota Cirebon sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai tata kelola reklame, mulai dari jumlah reklame yang telah mengantongi izin, tingkat kepatuhan pembayaran pajak, hingga langkah pengawasan terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir atau yang apabila ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan tentu berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat juga berharap dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang berdiri di Kota Cirebon. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Redaksi Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Cirebon serta perangkat daerah terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai pengelolaan, perizinan, maupun pengawasan reklame di Kota Cirebon.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar