Senin, 20 Juli 2026

Warga Soroti Dugaan "Dusun Gaib" di Desa Playangan, Minta Inspektorat dan DPMD Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten diminta untuk turun tangan terkait masalah tersebut

CIREBON SUARA – Kabupaten Cirebon Dugaan adanya Dusun 5 yang disebut warga sebagai "dusun gaib" atau dusun fiktif di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pembentukan dusun tersebut karena selama ini mereka meyakini Desa Playangan hanya terdiri dari empat dusun.


Menurut keterangan sejumlah warga, keberadaan Dusun 5 diduga hanya muncul dalam aspek administrasi, termasuk untuk kepentingan penerbitan Nomor Register Perangkat Desa (NRPD). Hingga saat ini, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak, batas wilayah, maupun cakupan administratif dari Dusun 5 tersebut.


Salah seorang warga, Aryono, mengatakan masyarakat telah melakukan audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pemerintah Desa Playangan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan Dusun 5. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai hasil maupun tindak lanjut dari audiensi tersebut.


"Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang transparan. Kalau memang ada Dusun 5, di mana wilayahnya, siapa warganya, dan apa dasar pembentukannya," ujar Aryono.


Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Desa Playangan tetap mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan (SK), meskipun warga menduga dusun tersebut tidak memiliki wilayah yang nyata. Jabatan Kepala Dusun 5 disebut dipegang oleh seseorang berinisial KHR, yang menurut warga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai fungsi, tugas, serta wilayah kerja Kepala Dusun 5. Hingga saat ini, warga mengaku belum mengetahui aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.


Selain mempertanyakan keberadaan Dusun 5, warga juga mendesak Pemerintah Desa Playangan agar membuka dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Dusun 5, termasuk dasar hukum pembentukan dusun tersebut.


Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah desa mempublikasikan secara terbuka rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut memiliki nilai sebesar Rp275.678.000. Menurut warga, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.


Aryono juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan secara maksimal. Ia berpendapat transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat.


Atas berbagai persoalan tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, serta Bupati Cirebon dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Playangan, BPD Desa Playangan, maupun DPMD Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cirebon Suara: Media Online Generasi Z yang Hadir untuk Mengawal Transparansi Pemerintahan Kota Cirebon

Cirebon SETARA Berkelanjutan harus kita dukung penuh



CIREBON SUARA – Di tengah pesatnya perkembangan informasi digital, masyarakat membutuhkan media yang tidak hanya cepat menyampaikan berita, tetapi juga mampu menjaga objektivitas, independensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Berangkat dari semangat tersebut, Cirebon Suara hadir sebagai media online yang dikelola oleh Generasi Z dengan komitmen menjadi ruang informasi, edukasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kota Cirebon.


Sebagai media yang lahir dan berkembang di Kota Cirebon, Cirebon Suara memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Cirebon Suara berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah melalui pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan.


Kami meyakini bahwa fungsi media bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam sistem demokrasi. Kritik yang kami sampaikan bukan bertujuan menjatuhkan siapa pun, melainkan menjadi masukan yang konstruktif agar pelayanan publik terus mengalami perbaikan.


Cirebon Suara akan terus mengawal berbagai kebijakan, program, maupun pelayanan yang dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Pengawasan tersebut meliputi pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, hingga berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.


Kami percaya bahwa setiap rupiah yang berasal dari pajak masyarakat harus dikelola secara bertanggung jawab dan setiap program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh sebab itu, kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengangkat berbagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.


Di sisi lain, Cirebon Suara juga memberikan apresiasi kepada setiap OPD maupun aparatur pemerintah yang menunjukkan kinerja baik, menghadirkan inovasi pelayanan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Media harus mampu menghadirkan kritik yang objektif sekaligus memberikan penghargaan terhadap prestasi.


Kami berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dapat semakin terbuka terhadap informasi publik, responsif terhadap kritik yang membangun, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan demikian, visi dan program pembangunan yang dijalankan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dapat terlaksana secara optimal demi kemajuan Kota Cirebon.


Cirebon Suara akan terus berdiri bersama masyarakat. Kami tidak berpihak pada kepentingan politik maupun kelompok tertentu, tetapi berpihak pada kepentingan publik, transparansi, akuntabilitas, dan kemajuan Kota Cirebon.


Karena bagi kami, informasi bukan sekadar berita, tetapi bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pajak Restoran di Kota Cirebon, Sudahkah Seluruh Pelaku Usaha Memenuhi Kewajibannya?

 

Pemkot harus bisa laksanakan penagihan tanpa tebang pilih


CIREBON SUARA – Sektor kuliner di Kota Cirebon terus berkembang. Restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat makan baru bermunculan di berbagai sudut kota. Di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah seluruh restoran telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sesuai ketentuan?


Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pajak dari sektor restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.


Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diketahui terus melakukan pembinaan, edukasi, verifikasi lapangan hingga pengawasan terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan data BPKPD, hingga akhir Juni 2026 terdapat 985 wajib pajak PBJT yang berada dalam pengawasan, dengan 695 wajib pajak tercatat aktif dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, data tersebut juga menunjukkan masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban atau masih memerlukan pembinaan lebih lanjut.


Masyarakat pun mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara merata terhadap seluruh restoran, baik yang berskala besar maupun kecil.


Selain itu, muncul pula pertanyaan lain yang layak dijawab oleh pemerintah daerah, yakni apakah terdapat kendala administratif, sengketa, atau faktor lain yang menyebabkan sebagian pelaku usaha belum menyetorkan pajaknya. Pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.


Di sisi lain, apabila ditemukan adanya restoran yang belum memenuhi kewajiban pajak, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, tanpa membedakan pelaku usaha tertentu.


Sebaliknya, apabila memang terdapat alasan hukum, proses keberatan, atau mekanisme administrasi yang menyebabkan status pembayaran belum terselesaikan, pemerintah juga diharapkan menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Cirebon Suara mendorong BPKPD Kota Cirebon untuk menyampaikan data secara transparan mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak restoran, langkah pembinaan yang telah dilakukan, serta tindakan yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.


Transparansi menjadi kunci agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan, sekaligus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut benar-benar berkontribusi bagi pembangunan Kota Cirebon.

Warga Soroti Dugaan "Dusun Gaib" di Desa Playangan, Minta Inspektorat dan DPMD Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten diminta untuk turun tangan terkait masalah tersebut CIREBON SUARA – Kabupaten Cirebon Dugaan adanya Dusun 5 yang disebu...