Sabtu, 15 Agustus 2026

Rayakan Ulang Tahun ke-4, Yaren Pilih Tabalong Jadi Ruang Bermain dan Kebersamaan Anak


CIREBON SUARA | KOTA CIREBON — Suasana berbeda terlihat di Sinau Tabalong, Kota Cirebon, Sabtu (15/8/2026). Kawasan yang selama ini dikenal sebagai ruang belajar dan kreativitas masyarakat itu berubah menjadi lokasi perayaan ulang tahun yang penuh warna.


Kali ini, Tabalong menjadi tempat perayaan ulang tahun Yaren yang genap berusia 4 tahun. Perayaan berlangsung meriah dengan dekorasi balon warna-warni, panggung sederhana, hiburan, serta kehadiran anak-anak dan keluarga.


Kegiatan tersebut turut melibatkan Cirebon Athara, sehingga perayaan tidak hanya menjadi momen potong kue dan berkumpul bersama keluarga, tetapi juga menghadirkan suasana bermain dan interaksi yang dekat dengan anak-anak.


Pemilihan Tabalong sebagai lokasi perayaan juga memberikan nuansa tersendiri. Berada di kawasan yang rindang dan terbuka, anak-anak dapat menikmati kegiatan di ruang yang tidak hanya berorientasi pada hiburan, tetapi juga memberikan pengalaman berada di lingkungan yang lebih dekat dengan alam.


Pengelola Tabalong, Niko Brur, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.


Menurut Niko, Tabalong sejak awal memang diarahkan sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas positif, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, seni, budaya, lingkungan, dan kreativitas.


Tabalong sendiri merupakan Taman Belajar Cikalong yang berada di kawasan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Tempat ini dikelola sebagai ruang edukasi dan kreativitas, dengan berbagai kegiatan seperti seni, membatik, kerajinan, hingga aktivitas lingkungan. 


Pemanfaatan Tabalong untuk kegiatan keluarga seperti perayaan ulang tahun menunjukkan bahwa ruang kreatif tidak harus selalu identik dengan kegiatan formal. Ruang terbuka juga dapat menjadi tempat berkumpul, bermain, belajar, sekaligus menciptakan pengalaman positif bagi anak-anak.


Bagi Yaren dan keluarga, perayaan ulang tahun ke-4 kali ini pun menjadi lebih dari sekadar pesta. Momen tersebut menjadi kesempatan untuk menghadirkan kebersamaan dalam suasana terbuka, bersama anak-anak dan keluarga lainnya.


Keberadaan kegiatan seperti ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ruang-ruang kreatif di Kota Cirebon dapat terus dihidupkan melalui berbagai aktivitas masyarakat.


Tabalong sebelumnya juga telah digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk festival, kegiatan anak, serta kegiatan seni dan budaya. Bahkan, kawasan tersebut pernah menjadi lokasi Festival Kampung Dongeng yang melibatkan sekitar 100 anak dan orang tua.


Dari sebuah ulang tahun sederhana, Tabalong kembali menunjukkan bahwa ruang publik dapat menjadi tempat tumbuhnya kebersamaan, kreativitas, dan pengalaman masa kecil yang berkesan.

Jumat, 14 Agustus 2026

KPBU Penerangan Jalan Kota Cirebon Jadi Sorotan, Masyarakat Perlu Tahu Apa yang Sebenarnya Dibahas



CIREBON SUARA – Rencana Pemerintah Kota Cirebon membangun sistem Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tengah menjadi perhatian publik. Nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar per tahun memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait manfaat, efisiensi, dan dampaknya terhadap keuangan daerah.


Namun di balik angka tersebut, ada hal yang tidak kalah penting untuk dipahami masyarakat, yaitu apa sebenarnya KPBU dan mengapa skema ini dipilih?


KPBU merupakan pola kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Melalui skema ini, badan usaha terlebih dahulu membiayai pembangunan, pengadaan, hingga pemeliharaan infrastruktur sesuai perjanjian. Pemerintah kemudian melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan kinerja layanan yang telah disepakati.


Skema ini banyak digunakan di berbagai daerah dan pemerintah pusat sebagai alternatif ketika kemampuan APBD belum mencukupi untuk membiayai pembangunan secara langsung.


Meski demikian, besarnya nilai kontrak dan jangka waktu kerja sama tetap menjadi perhatian. DPRD Kota Cirebon meminta agar pemerintah menyampaikan kajian yang komprehensif sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan biaya, manfaat yang akan diperoleh, serta dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah di masa mendatang.


Dalam proyek seperti ini, transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui hasil studi kelayakan, analisis value for money, pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha, hingga target pelayanan yang akan diterima masyarakat, seperti peningkatan jumlah titik lampu, kualitas pencahayaan, efisiensi energi, dan biaya pemeliharaan.


Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa skema KPBU dipilih dibandingkan pembiayaan melalui APBD murni atau alternatif lainnya. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat menilai apakah kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan metode pembiayaan konvensional.


Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya besar kecilnya nilai proyek, melainkan apakah investasi tersebut mampu menghadirkan penerangan jalan yang lebih baik, meningkatkan keselamatan masyarakat, memberikan efisiensi anggaran dalam jangka panjang, dan tetap menjaga kesehatan fiskal Kota Cirebon.


Sebagai warga, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui besarnya anggaran yang akan dikeluarkan, tetapi juga berhak memperoleh penjelasan mengenai manfaat yang akan diterima. Sementara itu, pemerintah memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pelaksanaan proyek yang akuntabel.


Cirebon Suara akan terus mengikuti perkembangan pembahasan proyek ini dengan menyajikan informasi yang independen, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Selasa, 04 Agustus 2026

Masyarakat Perlu Melek Pajak: Jangan Abaikan Restoran yang Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Edukasi Pajak kepada Masyarakat


KOTA CIREBON – Keberadaan stiker peringatan yang dipasang Pemerintah Kota Cirebon melalui BPKPD pada sejumlah restoran atau tempat usaha seharusnya tidak dipandang sebagai hiasan semata. Stiker tersebut merupakan informasi publik yang menunjukkan bahwa wajib pajak bersangkutan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai masyarakat yang setiap hari membayar pajak saat makan di restoran, konsumen berhak memahami ke mana pajak yang mereka bayarkan seharusnya disetorkan. Pajak restoran bukan sekadar tambahan pada struk pembayaran, melainkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon.


Karena itu, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap kepatuhan pajak. Apabila menemukan restoran atau tempat usaha yang telah dipasang stiker peringatan oleh pemerintah, masyarakat dapat menanyakan secara santun kepada pengelola mengenai alasan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan tersebut serta langkah yang sedang dilakukan untuk menyelesaikannya.


Pertanyaan seperti itu bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dunia usaha yang taat pajak tentu akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat.


Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan menerapkan penegakan aturan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak tanpa membedakan skala usaha, latar belakang pemilik, maupun faktor lainnya. Kepastian hukum dan perlakuan yang setara akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.


Perlu dipahami pula bahwa pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya bukan menjadi keuntungan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan titipan yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Namun demikian, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak semua keterlambatan atau tunggakan pajak berarti telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.


Kesadaran pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Semakin tinggi kepedulian publik terhadap kepatuhan pajak, semakin besar pula peluang Kota Cirebon meningkatkan PAD untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Rayakan Ulang Tahun ke-4, Yaren Pilih Tabalong Jadi Ruang Bermain dan Kebersamaan Anak

CIREBON SUARA | KOTA CIREBON — Suasana berbeda terlihat di Sinau Tabalong, Kota Cirebon, Sabtu (15/8/2026). Kawasan yang selama ini dikenal...