![]() |
| Apakabar anggota dpr ? |
CIREBON SUARA – Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyebut mentalitas sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya "absen, ngopi, pulang, lalu absen lagi" menuai reaksi dari berbagai kalangan. Ucapan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi jutaan ASN di Indonesia yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi II DPR RI melontarkan kritik terhadap budaya kerja sebagian ASN yang dinilai belum berorientasi pada hasil. Namun, pilihan diksi yang digunakan justru memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Banyak ASN merasa pernyataan tersebut tidak mencerminkan realitas yang mereka hadapi di lapangan. Guru, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, petugas administrasi, hingga pegawai pelayanan publik bekerja dengan target, beban administrasi, bahkan tidak sedikit yang harus bertugas di luar jam kerja.
Di berbagai daerah, disiplin ASN juga semakin ketat. Keterlambatan datang ke kantor, ketidakhadiran tanpa alasan, hingga tidak memenuhi target kinerja dapat berujung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah dan instansi.
Ironisnya, di tengah ketatnya pengawasan terhadap ASN, muncul pertanyaan dari publik mengenai standar disiplin yang diterapkan kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR. Sebagian masyarakat menilai masih sering ditemukan kursi rapat yang kosong atau tingkat kehadiran anggota dewan yang menjadi sorotan publik.
Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik: apakah standar penilaian terhadap ASN dan pejabat publik sudah diterapkan secara adil dan setara?
Pengamat kebijakan publik menilai kritik terhadap ASN tentu diperlukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya didasarkan pada data, evaluasi kinerja yang terukur, serta tidak menggeneralisasi seluruh ASN.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap evaluasi terhadap kinerja lembaga legislatif dilakukan secara terbuka. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR diharapkan menunjukkan keteladanan dalam disiplin, kehadiran, produktivitas, serta akuntabilitas kepada publik.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN semata. Seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya, dituntut memiliki standar profesionalisme dan akuntabilitas yang sama di hadapan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan dalam forum resmi dan bertujuan menyajikan berbagai sudut pandang. Kritik terhadap suatu kebijakan maupun pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan fakta.


