Jumat, 14 Agustus 2026

KPBU Penerangan Jalan Kota Cirebon Jadi Sorotan, Masyarakat Perlu Tahu Apa yang Sebenarnya Dibahas



CIREBON SUARA – Rencana Pemerintah Kota Cirebon membangun sistem Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tengah menjadi perhatian publik. Nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar per tahun memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait manfaat, efisiensi, dan dampaknya terhadap keuangan daerah.


Namun di balik angka tersebut, ada hal yang tidak kalah penting untuk dipahami masyarakat, yaitu apa sebenarnya KPBU dan mengapa skema ini dipilih?


KPBU merupakan pola kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Melalui skema ini, badan usaha terlebih dahulu membiayai pembangunan, pengadaan, hingga pemeliharaan infrastruktur sesuai perjanjian. Pemerintah kemudian melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan kinerja layanan yang telah disepakati.


Skema ini banyak digunakan di berbagai daerah dan pemerintah pusat sebagai alternatif ketika kemampuan APBD belum mencukupi untuk membiayai pembangunan secara langsung.


Meski demikian, besarnya nilai kontrak dan jangka waktu kerja sama tetap menjadi perhatian. DPRD Kota Cirebon meminta agar pemerintah menyampaikan kajian yang komprehensif sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan biaya, manfaat yang akan diperoleh, serta dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah di masa mendatang.


Dalam proyek seperti ini, transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui hasil studi kelayakan, analisis value for money, pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha, hingga target pelayanan yang akan diterima masyarakat, seperti peningkatan jumlah titik lampu, kualitas pencahayaan, efisiensi energi, dan biaya pemeliharaan.


Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa skema KPBU dipilih dibandingkan pembiayaan melalui APBD murni atau alternatif lainnya. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat menilai apakah kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan metode pembiayaan konvensional.


Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya besar kecilnya nilai proyek, melainkan apakah investasi tersebut mampu menghadirkan penerangan jalan yang lebih baik, meningkatkan keselamatan masyarakat, memberikan efisiensi anggaran dalam jangka panjang, dan tetap menjaga kesehatan fiskal Kota Cirebon.


Sebagai warga, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui besarnya anggaran yang akan dikeluarkan, tetapi juga berhak memperoleh penjelasan mengenai manfaat yang akan diterima. Sementara itu, pemerintah memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pelaksanaan proyek yang akuntabel.


Cirebon Suara akan terus mengikuti perkembangan pembahasan proyek ini dengan menyajikan informasi yang independen, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Selasa, 04 Agustus 2026

Masyarakat Perlu Melek Pajak: Jangan Abaikan Restoran yang Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Edukasi Pajak kepada Masyarakat


KOTA CIREBON – Keberadaan stiker peringatan yang dipasang Pemerintah Kota Cirebon melalui BPKPD pada sejumlah restoran atau tempat usaha seharusnya tidak dipandang sebagai hiasan semata. Stiker tersebut merupakan informasi publik yang menunjukkan bahwa wajib pajak bersangkutan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai masyarakat yang setiap hari membayar pajak saat makan di restoran, konsumen berhak memahami ke mana pajak yang mereka bayarkan seharusnya disetorkan. Pajak restoran bukan sekadar tambahan pada struk pembayaran, melainkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon.


Karena itu, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap kepatuhan pajak. Apabila menemukan restoran atau tempat usaha yang telah dipasang stiker peringatan oleh pemerintah, masyarakat dapat menanyakan secara santun kepada pengelola mengenai alasan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan tersebut serta langkah yang sedang dilakukan untuk menyelesaikannya.


Pertanyaan seperti itu bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dunia usaha yang taat pajak tentu akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat.


Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan menerapkan penegakan aturan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak tanpa membedakan skala usaha, latar belakang pemilik, maupun faktor lainnya. Kepastian hukum dan perlakuan yang setara akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.


Perlu dipahami pula bahwa pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya bukan menjadi keuntungan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan titipan yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Namun demikian, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak semua keterlambatan atau tunggakan pajak berarti telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.


Kesadaran pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Semakin tinggi kepedulian publik terhadap kepatuhan pajak, semakin besar pula peluang Kota Cirebon meningkatkan PAD untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Selasa, 21 Juli 2026

Ditolak Sekolah Tujuan, Belasan Orang Tua Datangi Setda Kota Cirebon; Disdik: Kuota Tidak Bisa Ditambah

Data Dapodik adalah kewenangan Kementerian, bukan Disdik



CIREBON SUARA – Belasan orang tua siswa mendatangi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon untuk menyampaikan aspirasi terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin (20/7). Mereka meminta Pemerintah Kota Cirebon memberikan solusi setelah anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihan.


Dalam audiensi tersebut, para orang tua mengaku kecewa terhadap hasil seleksi. Mereka mempertanyakan mekanisme penerimaan, termasuk dugaan adanya perubahan data alamat yang berdampak pada peluang peserta didik lolos melalui jalur domisili.


Sebagian besar orang tua yang hadir diketahui berasal dari wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Celancang, Suranenggala, dan sejumlah daerah lainnya. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah di SMP negeri yang diinginkan.


Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cirebon menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota peserta didik maupun rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, menjelaskan bahwa data pokok pendidikan (Dapodik) seluruh sekolah telah dikunci oleh Kementerian sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.


"Dapodik setiap sekolah di Kota Cirebon sudah terkunci oleh kementerian sejak sebelum SPMB dibuka. Jadi kami tidak bisa menambah kuota atau rombongan belajar di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Ade menambahkan, apabila orang tua tetap menginginkan anaknya belajar di sekolah tujuan, mereka dapat membuat surat pernyataan bermeterai. Namun secara administrasi, data peserta didik tetap akan tercatat sesuai hasil penempatan yang ditetapkan oleh sistem.


"Kalau orang tua tetap memaksa anaknya masuk ke sekolah tujuan, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai. Tetapi secara data, siswa tersebut tetap akan tercatat di sekolah lain," jelasnya.


Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan SPMB, khususnya bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan kewenangan karena harus menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Masyarakat pun berharap evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus dilakukan agar proses penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang berjalan lebih adil, transparan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi seluruh calon siswa.

KPBU Penerangan Jalan Kota Cirebon Jadi Sorotan, Masyarakat Perlu Tahu Apa yang Sebenarnya Dibahas

CIREBON SUARA – Rencana Pemerintah Kota Cirebon membangun sistem Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Bad...