![]() |
| Pemerintah Kabupaten diminta untuk turun tangan terkait masalah tersebut |
CIREBON SUARA – Kabupaten Cirebon Dugaan adanya Dusun 5 yang disebut warga sebagai "dusun gaib" atau dusun fiktif di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pembentukan dusun tersebut karena selama ini mereka meyakini Desa Playangan hanya terdiri dari empat dusun.
Menurut keterangan sejumlah warga, keberadaan Dusun 5 diduga hanya muncul dalam aspek administrasi, termasuk untuk kepentingan penerbitan Nomor Register Perangkat Desa (NRPD). Hingga saat ini, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak, batas wilayah, maupun cakupan administratif dari Dusun 5 tersebut.
Salah seorang warga, Aryono, mengatakan masyarakat telah melakukan audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pemerintah Desa Playangan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan Dusun 5. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai hasil maupun tindak lanjut dari audiensi tersebut.
"Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang transparan. Kalau memang ada Dusun 5, di mana wilayahnya, siapa warganya, dan apa dasar pembentukannya," ujar Aryono.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Desa Playangan tetap mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan (SK), meskipun warga menduga dusun tersebut tidak memiliki wilayah yang nyata. Jabatan Kepala Dusun 5 disebut dipegang oleh seseorang berinisial KHR, yang menurut warga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai fungsi, tugas, serta wilayah kerja Kepala Dusun 5. Hingga saat ini, warga mengaku belum mengetahui aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.
Selain mempertanyakan keberadaan Dusun 5, warga juga mendesak Pemerintah Desa Playangan agar membuka dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Dusun 5, termasuk dasar hukum pembentukan dusun tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah desa mempublikasikan secara terbuka rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut memiliki nilai sebesar Rp275.678.000. Menurut warga, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Aryono juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan secara maksimal. Ia berpendapat transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, serta Bupati Cirebon dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Playangan, BPD Desa Playangan, maupun DPMD Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


