![]() |
| Edukasi Pajak kepada Masyarakat |
KOTA CIREBON – Keberadaan stiker peringatan yang dipasang Pemerintah Kota Cirebon melalui BPKPD pada sejumlah restoran atau tempat usaha seharusnya tidak dipandang sebagai hiasan semata. Stiker tersebut merupakan informasi publik yang menunjukkan bahwa wajib pajak bersangkutan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai masyarakat yang setiap hari membayar pajak saat makan di restoran, konsumen berhak memahami ke mana pajak yang mereka bayarkan seharusnya disetorkan. Pajak restoran bukan sekadar tambahan pada struk pembayaran, melainkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon.
Karena itu, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap kepatuhan pajak. Apabila menemukan restoran atau tempat usaha yang telah dipasang stiker peringatan oleh pemerintah, masyarakat dapat menanyakan secara santun kepada pengelola mengenai alasan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan tersebut serta langkah yang sedang dilakukan untuk menyelesaikannya.
Pertanyaan seperti itu bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dunia usaha yang taat pajak tentu akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan menerapkan penegakan aturan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak tanpa membedakan skala usaha, latar belakang pemilik, maupun faktor lainnya. Kepastian hukum dan perlakuan yang setara akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.
Perlu dipahami pula bahwa pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya bukan menjadi keuntungan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan titipan yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak semua keterlambatan atau tunggakan pajak berarti telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesadaran pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Semakin tinggi kepedulian publik terhadap kepatuhan pajak, semakin besar pula peluang Kota Cirebon meningkatkan PAD untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.


