Selasa, 04 Agustus 2026

Masyarakat Perlu Melek Pajak: Jangan Abaikan Restoran yang Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Edukasi Pajak kepada Masyarakat


KOTA CIREBON – Keberadaan stiker peringatan yang dipasang Pemerintah Kota Cirebon melalui BPKPD pada sejumlah restoran atau tempat usaha seharusnya tidak dipandang sebagai hiasan semata. Stiker tersebut merupakan informasi publik yang menunjukkan bahwa wajib pajak bersangkutan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai masyarakat yang setiap hari membayar pajak saat makan di restoran, konsumen berhak memahami ke mana pajak yang mereka bayarkan seharusnya disetorkan. Pajak restoran bukan sekadar tambahan pada struk pembayaran, melainkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon.


Karena itu, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap kepatuhan pajak. Apabila menemukan restoran atau tempat usaha yang telah dipasang stiker peringatan oleh pemerintah, masyarakat dapat menanyakan secara santun kepada pengelola mengenai alasan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan tersebut serta langkah yang sedang dilakukan untuk menyelesaikannya.


Pertanyaan seperti itu bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dunia usaha yang taat pajak tentu akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat.


Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan menerapkan penegakan aturan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak tanpa membedakan skala usaha, latar belakang pemilik, maupun faktor lainnya. Kepastian hukum dan perlakuan yang setara akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.


Perlu dipahami pula bahwa pajak yang dipungut dari konsumen pada dasarnya bukan menjadi keuntungan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan titipan yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Namun demikian, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak semua keterlambatan atau tunggakan pajak berarti telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.


Kesadaran pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Semakin tinggi kepedulian publik terhadap kepatuhan pajak, semakin besar pula peluang Kota Cirebon meningkatkan PAD untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Selasa, 21 Juli 2026

Ditolak Sekolah Tujuan, Belasan Orang Tua Datangi Setda Kota Cirebon; Disdik: Kuota Tidak Bisa Ditambah

Data Dapodik adalah kewenangan Kementerian, bukan Disdik



CIREBON SUARA – Belasan orang tua siswa mendatangi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon untuk menyampaikan aspirasi terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin (20/7). Mereka meminta Pemerintah Kota Cirebon memberikan solusi setelah anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihan.


Dalam audiensi tersebut, para orang tua mengaku kecewa terhadap hasil seleksi. Mereka mempertanyakan mekanisme penerimaan, termasuk dugaan adanya perubahan data alamat yang berdampak pada peluang peserta didik lolos melalui jalur domisili.


Sebagian besar orang tua yang hadir diketahui berasal dari wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Celancang, Suranenggala, dan sejumlah daerah lainnya. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah di SMP negeri yang diinginkan.


Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cirebon menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota peserta didik maupun rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, menjelaskan bahwa data pokok pendidikan (Dapodik) seluruh sekolah telah dikunci oleh Kementerian sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.


"Dapodik setiap sekolah di Kota Cirebon sudah terkunci oleh kementerian sejak sebelum SPMB dibuka. Jadi kami tidak bisa menambah kuota atau rombongan belajar di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Ade menambahkan, apabila orang tua tetap menginginkan anaknya belajar di sekolah tujuan, mereka dapat membuat surat pernyataan bermeterai. Namun secara administrasi, data peserta didik tetap akan tercatat sesuai hasil penempatan yang ditetapkan oleh sistem.


"Kalau orang tua tetap memaksa anaknya masuk ke sekolah tujuan, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai. Tetapi secara data, siswa tersebut tetap akan tercatat di sekolah lain," jelasnya.


Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan SPMB, khususnya bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan kewenangan karena harus menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Masyarakat pun berharap evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus dilakukan agar proses penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang berjalan lebih adil, transparan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi seluruh calon siswa.

Senin, 20 Juli 2026

Warga Soroti Dugaan "Dusun Gaib" di Desa Playangan, Minta Inspektorat dan DPMD Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten diminta untuk turun tangan terkait masalah tersebut

CIREBON SUARA – Kabupaten Cirebon Dugaan adanya Dusun 5 yang disebut warga sebagai "dusun gaib" atau dusun fiktif di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pembentukan dusun tersebut karena selama ini mereka meyakini Desa Playangan hanya terdiri dari empat dusun.


Menurut keterangan sejumlah warga, keberadaan Dusun 5 diduga hanya muncul dalam aspek administrasi, termasuk untuk kepentingan penerbitan Nomor Register Perangkat Desa (NRPD). Hingga saat ini, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak, batas wilayah, maupun cakupan administratif dari Dusun 5 tersebut.


Salah seorang warga, Aryono, mengatakan masyarakat telah melakukan audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pemerintah Desa Playangan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan Dusun 5. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai hasil maupun tindak lanjut dari audiensi tersebut.


"Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang transparan. Kalau memang ada Dusun 5, di mana wilayahnya, siapa warganya, dan apa dasar pembentukannya," ujar Aryono.


Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Desa Playangan tetap mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan (SK), meskipun warga menduga dusun tersebut tidak memiliki wilayah yang nyata. Jabatan Kepala Dusun 5 disebut dipegang oleh seseorang berinisial KHR, yang menurut warga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai fungsi, tugas, serta wilayah kerja Kepala Dusun 5. Hingga saat ini, warga mengaku belum mengetahui aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.


Selain mempertanyakan keberadaan Dusun 5, warga juga mendesak Pemerintah Desa Playangan agar membuka dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Dusun 5, termasuk dasar hukum pembentukan dusun tersebut.


Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah desa mempublikasikan secara terbuka rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut memiliki nilai sebesar Rp275.678.000. Menurut warga, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.


Aryono juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan secara maksimal. Ia berpendapat transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat.


Atas berbagai persoalan tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, serta Bupati Cirebon dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Playangan, BPD Desa Playangan, maupun DPMD Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat Perlu Melek Pajak: Jangan Abaikan Restoran yang Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Edukasi Pajak kepada Masyarakat KOTA CIREBON – Keberadaan stiker peringatan yang dipasang Pemerintah Kota Cirebon melalui BPKPD pada sejuml...