Kamis, 16 Juli 2026

Reklame Menjamur di Kota Cirebon, Sudahkah Semuanya Berizin dan Membayar Pajak Daerah?

Apakah pajak reklame terbayar?


CIREBON SUARA – Pemandangan papan reklame berukuran besar hingga baliho promosi kini semakin mudah dijumpai di berbagai sudut Kota Cirebon. Ruas-ruas jalan utama dipenuhi media promosi dari berbagai perusahaan, lembaga, hingga pelaku usaha. Namun di balik maraknya pemasangan reklame tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: apakah seluruh reklame itu telah memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak?


Reklame bukan sekadar media promosi. Keberadaannya diatur melalui berbagai ketentuan mengenai perizinan, lokasi pemasangan, ukuran, konstruksi, aspek keselamatan, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah. Aturan tersebut dibuat agar reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan tidak mengganggu kepentingan umum.


Namun, banyaknya reklame yang berdiri di berbagai titik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Apakah seluruh reklame yang terpasang telah memiliki izin yang masih berlaku? Apakah seluruh penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah? Dan apakah ada evaluasi rutin terhadap reklame yang masa izinnya telah habis atau yang diduga tidak lagi memenuhi ketentuan?


Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap reklame yang memenuhi ketentuan dan membayar pajak akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat.


Selain persoalan pajak, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah reklame yang dinilai mengurangi estetika kota, berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan, hingga dipasang di lokasi yang dianggap terlalu padat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut wajah Kota Cirebon sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai tata kelola reklame, mulai dari jumlah reklame yang telah mengantongi izin, tingkat kepatuhan pembayaran pajak, hingga langkah pengawasan terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir atau yang apabila ditemukan tidak memenuhi ketentuan.


Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan tentu berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat juga berharap dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang berdiri di Kota Cirebon. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.


Redaksi Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Cirebon serta perangkat daerah terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai pengelolaan, perizinan, maupun pengawasan reklame di Kota Cirebon.

Rabu, 15 Juli 2026

Parkir Liar Merajalela, Ke Mana Ketegasan Pemkot Cirebon?

Suara Masyarakat

CIREBON SUARA – Keluhan mengenai dugaan praktik parkir liar kembali mencuat di tengah masyarakat Kota Cirebon. Warga menilai aktivitas tersebut masih berlangsung di sejumlah ruas jalan utama dan seolah luput dari pengawasan, meski telah lama menjadi perhatian publik.


Beberapa titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat di antaranya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo sekitar kawasan CSB Mall, Jalan Ciremai Raya di kawasan Kecapi–Larangan, Jalan Ciremai Raya di sekitar RS Siloam Putera Bahagia Cirebon, hingga Jalan Sudarsono di kawasan RSD Gunung Jati.


Menurut keterangan sejumlah warga, di lokasi-lokasi tersebut masih terdapat kendaraan yang diparkir di bahu jalan dengan adanya oknum yang meminta uang parkir. Sebagian masyarakat mengaku tidak memperoleh karcis parkir setelah melakukan pembayaran sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status dan legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut.


"Kami tidak keberatan membayar parkir jika memang resmi dan jelas aturannya. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak ada karcis dan apakah uang yang kami bayarkan benar-benar masuk ke kas daerah?" ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Mereka menilai keberadaan kendaraan yang parkir di tepi jalan kerap mempersempit ruang lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga memicu kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik parkir di Kota Cirebon. Warga berharap Pemerintah Kota Cirebon melalui instansi terkait dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ini, baik dengan melakukan evaluasi lokasi parkir, penertiban terhadap parkir yang tidak sesuai ketentuan, maupun meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.


Masyarakat juga berharap setiap lokasi parkir yang memang resmi dilengkapi dengan rambu yang jelas, petugas yang memiliki identitas, tarif sesuai ketentuan, serta pemberian karcis kepada setiap pengguna jasa parkir sebagai bentuk akuntabilitas.


Persoalan parkir bukan hanya soal pungutan beberapa ribu rupiah. Lebih dari itu, parkir merupakan bagian dari tata kelola kota, ketertiban lalu lintas, pelayanan publik, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika masyarakat mempertanyakan kejelasan pengelolaan parkir, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.


Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Cirebon. Penertiban yang konsisten, pengawasan yang berkelanjutan, serta transparansi dalam pengelolaan parkir dinilai menjadi kunci untuk menjawab keresahan warga yang hingga kini masih terus disuarakan.


Redaksi Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan tanggapan atas keluhan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Selasa, 14 Juli 2026

Anak Sekolah Sudah Masuk, Gaji Ke-13 ASN Kota Cirebon Masih Belum Cair: Alarm Bagi Kondisi Fiskal Daerah

APBD CIREBON JADI SOROTAN

 

CIREBON SUARA, Kota Cirebon – Hingga 13 Juli 2026, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon belum juga dicairkan. Padahal, pada periode yang sama, tahun ajaran baru telah dimulai dan banyak orang tua, termasuk ASN, harus memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak seperti seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya penunjang lainnya.


Keterlambatan pencairan gaji ke-13 ini menjadi perhatian karena secara umum kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu ASN menghadapi meningkatnya kebutuhan keluarga menjelang dan saat tahun ajaran baru. Dengan belum diterimanya hak tersebut, tidak sedikit ASN yang harus mengatur kembali kondisi keuangan rumah tangga mereka.


Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 masih menunggu ketersediaan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat secara bertahap. Berdasarkan penjelasan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), kemampuan anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk membayar seluruh komponen gaji ke-13.


Bahkan, apabila pencairan dilakukan pada bulan Juli, komponen yang direncanakan untuk dibayarkan hanya berupa gaji pokok beserta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan, tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan tersebut diambil sebagai penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.


Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. Pasalnya, di saat daerah lain telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13, ASN Kota Cirebon masih harus menunggu kepastian pencairan. Situasi tersebut dinilai menjadi indikator bahwa ruang fiskal daerah sedang menghadapi tekanan yang cukup besar.


Meski demikian, Pemerintah Kota Cirebon menyatakan tetap berkomitmen memenuhi hak ASN dan menargetkan pencairan dapat dilakukan setelah kondisi kas daerah memungkinkan.


Keterlambatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan agar hak-hak ASN dapat dipenuhi tepat waktu, terutama ketika berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat seperti biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.

Reklame Menjamur di Kota Cirebon, Sudahkah Semuanya Berizin dan Membayar Pajak Daerah?

Apakah pajak reklame terbayar? CIREBON SUARA – Pemandangan papan reklame berukuran besar hingga baliho promosi kini semakin mudah dijumpai d...