Jumat, 17 Juli 2026

Gaji Ke-13 ASN Kota Cirebon Akhirnya Cair, Namun Tanpa TPP, ASN Mengaku Belum Sesuai Harapan

Ada apa dengan pendapatan asli daerah?



CIREBON SUARA, Kota Cirebon – Penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon akhirnya berakhir. Gaji ke-13 yang sempat mengalami keterlambatan kini telah dicairkan. Namun, pencairan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para ASN.


Pasalnya, gaji ke-13 yang diterima hanya mencakup gaji pokok beserta komponen yang melekat, tanpa disertai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi tersebut membuat nilai yang diterima ASN lebih kecil dibandingkan yang diharapkan, terutama setelah mereka menunggu hingga pertengahan Juli.


Sebelumnya, keterlambatan pencairan gaji ke-13 menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Banyak ASN yang mengandalkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya penunjang lainnya.


Meski hak tersebut akhirnya dibayarkan, tidak sedikit ASN yang mengaku harus kembali menyesuaikan kondisi keuangan keluarga lantaran tidak adanya komponen TPP dalam pencairan kali ini.


Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah. Keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah hanya dapat merealisasikan pembayaran gaji pokok beserta komponen yang melekat, sementara TPP belum dapat dibayarkan.


Kondisi ini kembali memunculkan perhatian terhadap kesehatan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. Sejumlah pihak menilai, keterlambatan pencairan yang diikuti dengan tidak dibayarkannya TPP menjadi sinyal perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar hak-hak ASN dapat dipenuhi secara optimal di masa mendatang.


Di sisi lain, sejumlah ASN tetap mengapresiasi pencairan gaji ke-13 meski nilainya tidak sesuai ekspektasi. Mereka berharap kondisi keuangan daerah dapat segera membaik sehingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk TPP, dapat kembali direalisasikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.


Redaksi Cirebon Suara

Kamis, 16 Juli 2026

Reklame Menjamur di Kota Cirebon, Sudahkah Semuanya Berizin dan Membayar Pajak Daerah?

Apakah pajak reklame terbayar?


CIREBON SUARA – Pemandangan papan reklame berukuran besar hingga baliho promosi kini semakin mudah dijumpai di berbagai sudut Kota Cirebon. Ruas-ruas jalan utama dipenuhi media promosi dari berbagai perusahaan, lembaga, hingga pelaku usaha. Namun di balik maraknya pemasangan reklame tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: apakah seluruh reklame itu telah memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak?


Reklame bukan sekadar media promosi. Keberadaannya diatur melalui berbagai ketentuan mengenai perizinan, lokasi pemasangan, ukuran, konstruksi, aspek keselamatan, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah. Aturan tersebut dibuat agar reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan tidak mengganggu kepentingan umum.


Namun, banyaknya reklame yang berdiri di berbagai titik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Apakah seluruh reklame yang terpasang telah memiliki izin yang masih berlaku? Apakah seluruh penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah? Dan apakah ada evaluasi rutin terhadap reklame yang masa izinnya telah habis atau yang diduga tidak lagi memenuhi ketentuan?


Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap reklame yang memenuhi ketentuan dan membayar pajak akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat.


Selain persoalan pajak, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah reklame yang dinilai mengurangi estetika kota, berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan, hingga dipasang di lokasi yang dianggap terlalu padat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut wajah Kota Cirebon sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai tata kelola reklame, mulai dari jumlah reklame yang telah mengantongi izin, tingkat kepatuhan pembayaran pajak, hingga langkah pengawasan terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir atau yang apabila ditemukan tidak memenuhi ketentuan.


Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan tentu berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat juga berharap dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang berdiri di Kota Cirebon. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.


Redaksi Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Cirebon serta perangkat daerah terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai pengelolaan, perizinan, maupun pengawasan reklame di Kota Cirebon.

Rabu, 15 Juli 2026

Parkir Liar Merajalela, Ke Mana Ketegasan Pemkot Cirebon?

Suara Masyarakat

CIREBON SUARA – Keluhan mengenai dugaan praktik parkir liar kembali mencuat di tengah masyarakat Kota Cirebon. Warga menilai aktivitas tersebut masih berlangsung di sejumlah ruas jalan utama dan seolah luput dari pengawasan, meski telah lama menjadi perhatian publik.


Beberapa titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat di antaranya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo sekitar kawasan CSB Mall, Jalan Ciremai Raya di kawasan Kecapi–Larangan, Jalan Ciremai Raya di sekitar RS Siloam Putera Bahagia Cirebon, hingga Jalan Sudarsono di kawasan RSD Gunung Jati.


Menurut keterangan sejumlah warga, di lokasi-lokasi tersebut masih terdapat kendaraan yang diparkir di bahu jalan dengan adanya oknum yang meminta uang parkir. Sebagian masyarakat mengaku tidak memperoleh karcis parkir setelah melakukan pembayaran sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status dan legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut.


"Kami tidak keberatan membayar parkir jika memang resmi dan jelas aturannya. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak ada karcis dan apakah uang yang kami bayarkan benar-benar masuk ke kas daerah?" ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Mereka menilai keberadaan kendaraan yang parkir di tepi jalan kerap mempersempit ruang lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga memicu kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik parkir di Kota Cirebon. Warga berharap Pemerintah Kota Cirebon melalui instansi terkait dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ini, baik dengan melakukan evaluasi lokasi parkir, penertiban terhadap parkir yang tidak sesuai ketentuan, maupun meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.


Masyarakat juga berharap setiap lokasi parkir yang memang resmi dilengkapi dengan rambu yang jelas, petugas yang memiliki identitas, tarif sesuai ketentuan, serta pemberian karcis kepada setiap pengguna jasa parkir sebagai bentuk akuntabilitas.


Persoalan parkir bukan hanya soal pungutan beberapa ribu rupiah. Lebih dari itu, parkir merupakan bagian dari tata kelola kota, ketertiban lalu lintas, pelayanan publik, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika masyarakat mempertanyakan kejelasan pengelolaan parkir, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.


Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Cirebon. Penertiban yang konsisten, pengawasan yang berkelanjutan, serta transparansi dalam pengelolaan parkir dinilai menjadi kunci untuk menjawab keresahan warga yang hingga kini masih terus disuarakan.


Redaksi Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan tanggapan atas keluhan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Gaji Ke-13 ASN Kota Cirebon Akhirnya Cair, Namun Tanpa TPP, ASN Mengaku Belum Sesuai Harapan

Ada apa dengan pendapatan asli daerah? CIREBON SUARA, Kota Cirebon – Penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon a...