Sabtu, 18 Juli 2026

ASN Hanya Absen, Ngopi, Pulang?" Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Tuai Sorotan, Aparatur Merasa Tak Dihargai

Apakabar anggota dpr ?



CIREBON SUARA – Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyebut mentalitas sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya "absen, ngopi, pulang, lalu absen lagi" menuai reaksi dari berbagai kalangan. Ucapan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi jutaan ASN di Indonesia yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik.


Dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi II DPR RI melontarkan kritik terhadap budaya kerja sebagian ASN yang dinilai belum berorientasi pada hasil. Namun, pilihan diksi yang digunakan justru memicu perdebatan di tengah masyarakat.


Banyak ASN merasa pernyataan tersebut tidak mencerminkan realitas yang mereka hadapi di lapangan. Guru, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, petugas administrasi, hingga pegawai pelayanan publik bekerja dengan target, beban administrasi, bahkan tidak sedikit yang harus bertugas di luar jam kerja.


Di berbagai daerah, disiplin ASN juga semakin ketat. Keterlambatan datang ke kantor, ketidakhadiran tanpa alasan, hingga tidak memenuhi target kinerja dapat berujung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah dan instansi.


Ironisnya, di tengah ketatnya pengawasan terhadap ASN, muncul pertanyaan dari publik mengenai standar disiplin yang diterapkan kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR. Sebagian masyarakat menilai masih sering ditemukan kursi rapat yang kosong atau tingkat kehadiran anggota dewan yang menjadi sorotan publik.


Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik: apakah standar penilaian terhadap ASN dan pejabat publik sudah diterapkan secara adil dan setara?


Pengamat kebijakan publik menilai kritik terhadap ASN tentu diperlukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya didasarkan pada data, evaluasi kinerja yang terukur, serta tidak menggeneralisasi seluruh ASN.


Di sisi lain, masyarakat juga berharap evaluasi terhadap kinerja lembaga legislatif dilakukan secara terbuka. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR diharapkan menunjukkan keteladanan dalam disiplin, kehadiran, produktivitas, serta akuntabilitas kepada publik.


Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN semata. Seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya, dituntut memiliki standar profesionalisme dan akuntabilitas yang sama di hadapan masyarakat.



Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan dalam forum resmi dan bertujuan menyajikan berbagai sudut pandang. Kritik terhadap suatu kebijakan maupun pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan fakta.

Jumat, 17 Juli 2026

Gaji Ke-13 ASN Kota Cirebon Akhirnya Cair, Namun Tanpa TPP, ASN Mengaku Belum Sesuai Harapan

Ada apa dengan pendapatan asli daerah?



CIREBON SUARA, Kota Cirebon – Penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon akhirnya berakhir. Gaji ke-13 yang sempat mengalami keterlambatan kini telah dicairkan. Namun, pencairan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para ASN.


Pasalnya, gaji ke-13 yang diterima hanya mencakup gaji pokok beserta komponen yang melekat, tanpa disertai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi tersebut membuat nilai yang diterima ASN lebih kecil dibandingkan yang diharapkan, terutama setelah mereka menunggu hingga pertengahan Juli.


Sebelumnya, keterlambatan pencairan gaji ke-13 menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Banyak ASN yang mengandalkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya penunjang lainnya.


Meski hak tersebut akhirnya dibayarkan, tidak sedikit ASN yang mengaku harus kembali menyesuaikan kondisi keuangan keluarga lantaran tidak adanya komponen TPP dalam pencairan kali ini.


Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah. Keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah hanya dapat merealisasikan pembayaran gaji pokok beserta komponen yang melekat, sementara TPP belum dapat dibayarkan.


Kondisi ini kembali memunculkan perhatian terhadap kesehatan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. Sejumlah pihak menilai, keterlambatan pencairan yang diikuti dengan tidak dibayarkannya TPP menjadi sinyal perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar hak-hak ASN dapat dipenuhi secara optimal di masa mendatang.


Di sisi lain, sejumlah ASN tetap mengapresiasi pencairan gaji ke-13 meski nilainya tidak sesuai ekspektasi. Mereka berharap kondisi keuangan daerah dapat segera membaik sehingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk TPP, dapat kembali direalisasikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.


Redaksi Cirebon Suara

Kamis, 16 Juli 2026

Reklame Menjamur di Kota Cirebon, Sudahkah Semuanya Berizin dan Membayar Pajak Daerah?

Apakah pajak reklame terbayar?


CIREBON SUARA – Pemandangan papan reklame berukuran besar hingga baliho promosi kini semakin mudah dijumpai di berbagai sudut Kota Cirebon. Ruas-ruas jalan utama dipenuhi media promosi dari berbagai perusahaan, lembaga, hingga pelaku usaha. Namun di balik maraknya pemasangan reklame tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: apakah seluruh reklame itu telah memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak?


Reklame bukan sekadar media promosi. Keberadaannya diatur melalui berbagai ketentuan mengenai perizinan, lokasi pemasangan, ukuran, konstruksi, aspek keselamatan, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah. Aturan tersebut dibuat agar reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan tidak mengganggu kepentingan umum.


Namun, banyaknya reklame yang berdiri di berbagai titik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Apakah seluruh reklame yang terpasang telah memiliki izin yang masih berlaku? Apakah seluruh penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah? Dan apakah ada evaluasi rutin terhadap reklame yang masa izinnya telah habis atau yang diduga tidak lagi memenuhi ketentuan?


Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap reklame yang memenuhi ketentuan dan membayar pajak akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat.


Selain persoalan pajak, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah reklame yang dinilai mengurangi estetika kota, berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan, hingga dipasang di lokasi yang dianggap terlalu padat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut wajah Kota Cirebon sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai tata kelola reklame, mulai dari jumlah reklame yang telah mengantongi izin, tingkat kepatuhan pembayaran pajak, hingga langkah pengawasan terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir atau yang apabila ditemukan tidak memenuhi ketentuan.


Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan tentu berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat juga berharap dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang berdiri di Kota Cirebon. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.


Redaksi Cirebon Suara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Cirebon serta perangkat daerah terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai pengelolaan, perizinan, maupun pengawasan reklame di Kota Cirebon.

ASN Hanya Absen, Ngopi, Pulang?" Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Tuai Sorotan, Aparatur Merasa Tak Dihargai

Apakabar anggota dpr ? CIREBON SUARA – Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyebut mentalitas sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya...