Kamis, 06 Maret 2025

Pengangkatan PPPK Mundur ke Maret 2026, Pemerintah dan DPR RI Sepakati Penataan Pegawai Non-ASN

 

RDP BKN dan Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI

 CirebonSuara – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dilakukan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.  

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh, meskipun jadwal pengangkatan mengalami penyesuaian.  

“Penataan pegawai non-ASN ini membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, meskipun pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan pada Maret 2026, kami tetap memastikan proses ini berjalan dengan baik demi meningkatkan kualitas birokrasi nasional,” ujar Rini.  

Sebelumnya, dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, pemerintah telah menetapkan formasi sebesar 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, PPPK Tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025. Namun, pengangkatan resmi bagi mereka yang lulus seleksi PPPK baru akan dilakukan pada Maret 2026, lebih lambat dari perkiraan awal.  

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa meskipun ada penundaan jadwal, pemerintah tetap dilarang merekrut tenaga non-ASN baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.  

Dengan adanya keputusan ini, proses penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 diharapkan dapat diselesaikan secara sistematis. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat akan mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka melalui skema PPPK, meskipun pengangkatannya harus menunggu hingga Maret 2026.

Senin, 03 Maret 2025

Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati Resmi Pimpin Kota Cirebon Periode 2025-2030


Sambutan Wali Kota Cirebon Periode 2025-2030
  

CirebonSuara – Kota Cirebon resmi memiliki Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru setelah Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati dilantik untuk masa jabatan 2025-2030. Serah terima jabatan dari Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, Agus Mulyadi, berlangsung pada Senin (3/3) di Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.  

Prosesi ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan organisasi masyarakat. Dalam sambutannya, Agus Mulyadi menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya karena telah diberi amanah untuk memimpin Kota Cirebon selama 14 bulan sebagai penjabat wali kota.  

"Menjadi bagian dari pemerintahan Kota Cirebon adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi saya. Hari ini, saya secara resmi menyerahkan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif untuk melanjutkan kepemimpinan demi kemajuan Cirebon," ujar Agus Mulyadi.  

Sementara itu, Wali Kota Cirebon yang baru, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Agus Mulyadi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama masa transisi kepemimpinan.  

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Agus Mulyadi atas pengabdiannya selama 14 bulan terakhir. Kami akan melanjutkan tugas ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Cirebon,"kata Edo.  

Dalam kesempatan tersebut, Edo juga menyinggung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan cermat agar tidak menghambat program-program pembangunan yang telah direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Dengan kepemimpinan baru ini, masyarakat Cirebon menaruh harapan besar agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan membawa kemajuan bagi kota ini.

Kamis, 20 Februari 2025

Kecamatan Harjamukti Sukses Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan



Cirebonsuara - Kecamatan Harjamukti menggelar Musrenbang TA 2025 dan Perencanaan Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Cirebon Dr Drs Agus Mulyadi MSi, Perwakilan Anggota DPRD Ruri Tri Lesmana dan. Anton Octaviano MMtr. Selain itu juga Lurah se Kecamatan Harjamukti, Ketua Baznas, Ketua MUI Harjamukti, SKPD lainnya dan Forum LKK se Kecamatan Harjamukti.

Pj Wali Kota Cirebon mengatakan Semoga Musrenbang ini berjalan dengan baik dan semua usulan dari masyarakat bisa terlaksana nantinya, di era wali kota yang baru kita juga harus mendukung visi misi dan programnya agar berjalan dengan baik.

Camat Harjamukti mengatakan kita dari harjamukti juga sudah menerima usulan dari kelurahan dan masyarakat semoga ini bisa terlaksana di tahun yang akan datang, dan selalu kompak membangun harjamukti, pungkasnya.

Giat Musrenbang ini pun diadakan dialog tanya jawab antara masyarakat dan narasumber, yang dimana narasumber perwakilan dari Bapelitbangda Kota Cirebon, BPKPD Kota Cirebon, BPBD Kota Cirebon, dan Dinas lainnya yang terkait Musrenbang ini.

Senin, 17 Februari 2025

BERITA KEHILANGAN STNK KENDARAAN MOTOR RODA 2

 

Telah Hilang Sebuah STNK Motor Dengan Tipe Honda/NFC11BF1D A/T dengan Jenis SPD. Motor/SOLO Tahun 2013 Berwarna Merah dengan TNKB E 6727 ID

Telah hilang di sekitaran Bypass ( Terminal Harjamukti ), Jika Ada Yang Menemukan Bisa Menghubungi Wisnu Martoyo, S.H ( 087879781288 ) atau Memberikan Ke Polsek Terdekat

Jika ada yang menemukan akan diberikan imbalan

Minggu, 16 Februari 2025

Kelurahan Kecapi Sukses Menyelenggarakan Kecapi Idol 2025 Warga Kecapi: Ini Harus Menjadi Agenda Tahunan

Penyerahan Hadiah Kecapi Idol yang dihadiri Anggota DPRD Anton Octaviano MMtr


Cirebon Suara - Kelurahan Kecapi sukses menyelenggarakan ajang pencarian bakat "Kecapi Idol 2025" yang berlangsung meriah pada Sabtu malam. Acara yang digelar di Bapermas RW 16 Bayu Asih Kelurahan Kecapi ini mendapat antusiasme luar biasa dari warga setempat, dengan peserta yang mewakili daei 19 RW menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam bernyanyi.

Ajang ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi warga Kecapi, khususnya anak muda, untuk menyalurkan bakatnya dalam bidang tarik suara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian yang turut mendukung terselenggaranya acara ini dengan lancar dan aman.

Ketua panitia, Hj Yani, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesuksesan acara ini. "Kami sangat bersyukur atas partisipasi masyarakat yang luar biasa. Kecapi Idol bukan hanya sekadar ajang pencarian bakat, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antarwarga," ujarnya.

Dalam kompetisi ini, para peserta dinilai oleh dewan juri berdasarkan kualitas vokal, teknik bernyanyi, dan penampilan panggung oleh dewan juri yang terdiri dari musisi lokal berpengalaman. Setelah melalui penampilan yang luar biasa, akhirnya terpilihlah tiga pemenang utama yang berhasil membawa pulang trofi serta hadiah uang tunai. 

Salah satu pemenang Kecapi Idol 2025, mengungkapkan rasa haru dan bahagianya setelah dinobatkan sebagai juara pertama. "Saya sangat senang dan tidak menyangka bisa menang. Ini pengalaman yang luar biasa, dan saya berharap acara ini bisa terus diadakan setiap tahun,"ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Kecapi, Wawan Gunawan, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta. "Kami dengan Para LKK dan Panitia sangat bangga dengan acara ini. InsyaAllah, Kecapi Idol akan menjadi agenda tahunan yang lebih besar dan lebih meriah," ujarnya disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.

Dengan suksesnya penyelenggaraan Kecapi Idol 2025, banyak warga berharap acara ini bisa terus dilaksanakan setiap tahun sebagai ajang yang tidak hanya mencari bakat di tingkat Kelurahan, tetapi juga bisa melaksanakan sampai di tingkat Kota serta mempererat kebersamaan masyarakat Kelurahan Kecapi.

Selasa, 11 Februari 2025

Agung Supirno Dorong Keterlibatan Walikota Terpilih dalam Efisiensi Anggaran 2025






Cirebonsuara – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana melakukan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Cirebon dengan Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Pj Walikota menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon untuk merinci serta melaporkan efisiensi anggaran kepada Pj Sekda, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), paling lambat 12 Februari 2025.  

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, memberikan tanggapan terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.  

“Kami mendukung kebijakan ini, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tepat dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih,” ujar Agung, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.  

Menurutnya, batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Pj Walikota, yakni 12 Februari 2025, perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tidak disebutkan adanya tenggat waktu khusus bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran.  

Selain itu, Agung juga menekankan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih, Effendi Edo dan Siti Farida, harus diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyusunan kebijakan ini.  

“Jangan sampai mereka hanya dilibatkan dalam acara seremonial. Mereka harus diberikan akses terhadap rancangan efisiensi anggaran agar dapat mempersiapkan program kerja yang selaras dengan kebijakan ini,” tegasnya.  

Lebih lanjut, Agung menyoroti pentingnya keseimbangan antara efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa Pemkot Cirebon tidak hanya fokus pada pemangkasan anggaran, tetapi juga harus mencari strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah.  

“Setelah efisiensi dilakukan, langkah selanjutnya adalah inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jangan hanya memangkas anggaran, tetapi juga pastikan penggunaan APBD lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.  

DPRD Kota Cirebon berharap Pemkot dapat menjalankan kebijakan ini dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. 

Sabtu, 08 Februari 2025

DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Penyewaan Stadion Utama Bima, Terbukti Maladministrasi lalu Bagaimana Tanah Milik Pemerintah yang dibangun oleh pihak swasta ?

 

Doc : istimewa

Cirebon, 5 Februari 2025 – DPRD Kota Cirebon memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyewaan Stadion Utama Bima kepada pihak ketiga yang dianggap bermasalah. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani.  

Hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Ling Daiman, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara. Pemanggilan Irawan Wahyono dilakukan menyusul laporan terkait penyewaan Stadion Utama Bima kepada Binasentra Football Academy, yang diduga tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.  

Dalam rapat tersebut, Irawan Wahyono menjelaskan bahwa penyewaan bermula dari Binasentra Football Academy yang mengajukan penggunaan Stadion Utama Bima untuk kegiatan Festival Sepak Bola. Namun, pemilik Binasentra kemudian mengamati kondisi lapangan yang dinilai perlu perbaikan. “Binasentra berinisiatif untuk memperbaiki kondisi lapangan, karena menurut pandangan mereka, ini adalah hal yang harus diperhatikan,” ujar Irawan.  

Lebih lanjut, Irawan mengungkapkan bahwa sebelum perjanjian sewa dibuat, pihak Dispora telah menyampaikan kepada Subagja, pemilik Binasentra, mengenai aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar retribusi. “Saya sudah menyampaikan bahwa penggunaan stadion ini harus disertai pembayaran retribusi, jika memang ingin memanfaatkan fasilitasnya,” tambah Irawan.  

DPRD Kota Cirebon menyoroti proses penyewaan yang diduga tidak memenuhi prosedur administratif yang sah. Hal ini menjadi perhatian karena stadion merupakan aset daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.  

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aset daerah agar tidak disalahgunakan. “Stadion Utama Bima adalah aset publik yang harus dikelola dengan baik. Dugaan adanya pelanggaran dalam penyewaan ini harus ditelusuri lebih lanjut,” ujar Andrie.  

Rapat ini bertujuan untuk mencari kejelasan terkait kronologi dan prosedur penyewaan stadion. DPRD juga meminta Dispora memberikan laporan rinci mengenai perjanjian dengan pihak ketiga, termasuk bukti pembayaran retribusi dan dokumen pendukung lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.  

“Segala bentuk pengelolaan aset daerah harus sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu ini harus ditindaklanjuti,” kata Andrie menutup rapat.  

DPRD Kota Cirebon berharap pengelolaan Stadion Utama Bima ke depannya lebih profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Cirebon. Sementara itu, publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyewaan ilegal ini.  

Dalam pantauan Min CS, jika memang kesalahan karena administrasi maka sebaiknya di cari solusinya agar proses administrasi ditempuh dengan benar. Pertanyaan Min CS Jikalau memang penyewaan Stadion Bima kepada pihak swasta itu dianggap ilegal, lantas bagaimana tanah pemerintah lainnya yang di bangun oleh pihak swasta ? Contohnya Gedung UGJ di kawasan Stadion Bima. Apakah sudah ada surat perjanjian sewanya ? Bagaimana kontribusi tersebut terhadap PAD Kota Cirebon dan bukti pembayaran kepada Kota Cirebon ? Untuk ini Min CS Harap pencerahan dari pejabat terkait

Serap Aspirasi Warga, Agung Supirno Gelar Reses di Harjamukti

Humas Wali Kota Cirebon CIREBON SUARA – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Golkar, Agung Supirno, menggelar Reses Masa Persidangan (MP) I...