Cirebonsuara – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana melakukan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Cirebon dengan Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Pj Walikota menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon untuk merinci serta melaporkan efisiensi anggaran kepada Pj Sekda, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), paling lambat 12 Februari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, memberikan tanggapan terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.
“Kami mendukung kebijakan ini, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tepat dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih,” ujar Agung, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Menurutnya, batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Pj Walikota, yakni 12 Februari 2025, perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tidak disebutkan adanya tenggat waktu khusus bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran.
Selain itu, Agung juga menekankan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih, Effendi Edo dan Siti Farida, harus diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyusunan kebijakan ini.
“Jangan sampai mereka hanya dilibatkan dalam acara seremonial. Mereka harus diberikan akses terhadap rancangan efisiensi anggaran agar dapat mempersiapkan program kerja yang selaras dengan kebijakan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menyoroti pentingnya keseimbangan antara efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa Pemkot Cirebon tidak hanya fokus pada pemangkasan anggaran, tetapi juga harus mencari strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Setelah efisiensi dilakukan, langkah selanjutnya adalah inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jangan hanya memangkas anggaran, tetapi juga pastikan penggunaan APBD lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Kota Cirebon berharap Pemkot dapat menjalankan kebijakan ini dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar