Sabtu, 08 Februari 2025

DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Penyewaan Stadion Utama Bima, Terbukti Maladministrasi lalu Bagaimana Tanah Milik Pemerintah yang dibangun oleh pihak swasta ?

 

Doc : istimewa

Cirebon, 5 Februari 2025 – DPRD Kota Cirebon memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyewaan Stadion Utama Bima kepada pihak ketiga yang dianggap bermasalah. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani.  

Hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Ling Daiman, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara. Pemanggilan Irawan Wahyono dilakukan menyusul laporan terkait penyewaan Stadion Utama Bima kepada Binasentra Football Academy, yang diduga tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.  

Dalam rapat tersebut, Irawan Wahyono menjelaskan bahwa penyewaan bermula dari Binasentra Football Academy yang mengajukan penggunaan Stadion Utama Bima untuk kegiatan Festival Sepak Bola. Namun, pemilik Binasentra kemudian mengamati kondisi lapangan yang dinilai perlu perbaikan. “Binasentra berinisiatif untuk memperbaiki kondisi lapangan, karena menurut pandangan mereka, ini adalah hal yang harus diperhatikan,” ujar Irawan.  

Lebih lanjut, Irawan mengungkapkan bahwa sebelum perjanjian sewa dibuat, pihak Dispora telah menyampaikan kepada Subagja, pemilik Binasentra, mengenai aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar retribusi. “Saya sudah menyampaikan bahwa penggunaan stadion ini harus disertai pembayaran retribusi, jika memang ingin memanfaatkan fasilitasnya,” tambah Irawan.  

DPRD Kota Cirebon menyoroti proses penyewaan yang diduga tidak memenuhi prosedur administratif yang sah. Hal ini menjadi perhatian karena stadion merupakan aset daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.  

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aset daerah agar tidak disalahgunakan. “Stadion Utama Bima adalah aset publik yang harus dikelola dengan baik. Dugaan adanya pelanggaran dalam penyewaan ini harus ditelusuri lebih lanjut,” ujar Andrie.  

Rapat ini bertujuan untuk mencari kejelasan terkait kronologi dan prosedur penyewaan stadion. DPRD juga meminta Dispora memberikan laporan rinci mengenai perjanjian dengan pihak ketiga, termasuk bukti pembayaran retribusi dan dokumen pendukung lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.  

“Segala bentuk pengelolaan aset daerah harus sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu ini harus ditindaklanjuti,” kata Andrie menutup rapat.  

DPRD Kota Cirebon berharap pengelolaan Stadion Utama Bima ke depannya lebih profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Cirebon. Sementara itu, publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyewaan ilegal ini.  

Dalam pantauan Min CS, jika memang kesalahan karena administrasi maka sebaiknya di cari solusinya agar proses administrasi ditempuh dengan benar. Pertanyaan Min CS Jikalau memang penyewaan Stadion Bima kepada pihak swasta itu dianggap ilegal, lantas bagaimana tanah pemerintah lainnya yang di bangun oleh pihak swasta ? Contohnya Gedung UGJ di kawasan Stadion Bima. Apakah sudah ada surat perjanjian sewanya ? Bagaimana kontribusi tersebut terhadap PAD Kota Cirebon dan bukti pembayaran kepada Kota Cirebon ? Untuk ini Min CS Harap pencerahan dari pejabat terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serap Aspirasi Warga, Agung Supirno Gelar Reses di Harjamukti

Humas Wali Kota Cirebon CIREBON SUARA – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Golkar, Agung Supirno, menggelar Reses Masa Persidangan (MP) I...