Minggu, 19 Juli 2026

Pajak Restoran di Kota Cirebon, Sudahkah Seluruh Pelaku Usaha Memenuhi Kewajibannya?

 

Pemkot harus bisa laksanakan penagihan tanpa tebang pilih


CIREBON SUARA – Sektor kuliner di Kota Cirebon terus berkembang. Restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat makan baru bermunculan di berbagai sudut kota. Di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah seluruh restoran telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sesuai ketentuan?


Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pajak dari sektor restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.


Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diketahui terus melakukan pembinaan, edukasi, verifikasi lapangan hingga pengawasan terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan data BPKPD, hingga akhir Juni 2026 terdapat 985 wajib pajak PBJT yang berada dalam pengawasan, dengan 695 wajib pajak tercatat aktif dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, data tersebut juga menunjukkan masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban atau masih memerlukan pembinaan lebih lanjut.


Masyarakat pun mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara merata terhadap seluruh restoran, baik yang berskala besar maupun kecil.


Selain itu, muncul pula pertanyaan lain yang layak dijawab oleh pemerintah daerah, yakni apakah terdapat kendala administratif, sengketa, atau faktor lain yang menyebabkan sebagian pelaku usaha belum menyetorkan pajaknya. Pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.


Di sisi lain, apabila ditemukan adanya restoran yang belum memenuhi kewajiban pajak, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, tanpa membedakan pelaku usaha tertentu.


Sebaliknya, apabila memang terdapat alasan hukum, proses keberatan, atau mekanisme administrasi yang menyebabkan status pembayaran belum terselesaikan, pemerintah juga diharapkan menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Cirebon Suara mendorong BPKPD Kota Cirebon untuk menyampaikan data secara transparan mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak restoran, langkah pembinaan yang telah dilakukan, serta tindakan yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.


Transparansi menjadi kunci agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan, sekaligus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut benar-benar berkontribusi bagi pembangunan Kota Cirebon.

Sabtu, 18 Juli 2026

ASN Hanya Absen, Ngopi, Pulang?" Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Tuai Sorotan, Aparatur Merasa Tak Dihargai

Apakabar anggota dpr ?



CIREBON SUARA – Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyebut mentalitas sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya "absen, ngopi, pulang, lalu absen lagi" menuai reaksi dari berbagai kalangan. Ucapan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi jutaan ASN di Indonesia yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik.


Dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi II DPR RI melontarkan kritik terhadap budaya kerja sebagian ASN yang dinilai belum berorientasi pada hasil. Namun, pilihan diksi yang digunakan justru memicu perdebatan di tengah masyarakat.


Banyak ASN merasa pernyataan tersebut tidak mencerminkan realitas yang mereka hadapi di lapangan. Guru, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, petugas administrasi, hingga pegawai pelayanan publik bekerja dengan target, beban administrasi, bahkan tidak sedikit yang harus bertugas di luar jam kerja.


Di berbagai daerah, disiplin ASN juga semakin ketat. Keterlambatan datang ke kantor, ketidakhadiran tanpa alasan, hingga tidak memenuhi target kinerja dapat berujung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah dan instansi.


Ironisnya, di tengah ketatnya pengawasan terhadap ASN, muncul pertanyaan dari publik mengenai standar disiplin yang diterapkan kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR. Sebagian masyarakat menilai masih sering ditemukan kursi rapat yang kosong atau tingkat kehadiran anggota dewan yang menjadi sorotan publik.


Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik: apakah standar penilaian terhadap ASN dan pejabat publik sudah diterapkan secara adil dan setara?


Pengamat kebijakan publik menilai kritik terhadap ASN tentu diperlukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya didasarkan pada data, evaluasi kinerja yang terukur, serta tidak menggeneralisasi seluruh ASN.


Di sisi lain, masyarakat juga berharap evaluasi terhadap kinerja lembaga legislatif dilakukan secara terbuka. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR diharapkan menunjukkan keteladanan dalam disiplin, kehadiran, produktivitas, serta akuntabilitas kepada publik.


Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN semata. Seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya, dituntut memiliki standar profesionalisme dan akuntabilitas yang sama di hadapan masyarakat.



Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan dalam forum resmi dan bertujuan menyajikan berbagai sudut pandang. Kritik terhadap suatu kebijakan maupun pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan fakta.

Jumat, 17 Juli 2026

Gaji Ke-13 ASN Kota Cirebon Akhirnya Cair, Namun Tanpa TPP, ASN Mengaku Belum Sesuai Harapan

Ada apa dengan pendapatan asli daerah?



CIREBON SUARA, Kota Cirebon – Penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon akhirnya berakhir. Gaji ke-13 yang sempat mengalami keterlambatan kini telah dicairkan. Namun, pencairan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para ASN.


Pasalnya, gaji ke-13 yang diterima hanya mencakup gaji pokok beserta komponen yang melekat, tanpa disertai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi tersebut membuat nilai yang diterima ASN lebih kecil dibandingkan yang diharapkan, terutama setelah mereka menunggu hingga pertengahan Juli.


Sebelumnya, keterlambatan pencairan gaji ke-13 menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Banyak ASN yang mengandalkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya penunjang lainnya.


Meski hak tersebut akhirnya dibayarkan, tidak sedikit ASN yang mengaku harus kembali menyesuaikan kondisi keuangan keluarga lantaran tidak adanya komponen TPP dalam pencairan kali ini.


Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah. Keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah hanya dapat merealisasikan pembayaran gaji pokok beserta komponen yang melekat, sementara TPP belum dapat dibayarkan.


Kondisi ini kembali memunculkan perhatian terhadap kesehatan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. Sejumlah pihak menilai, keterlambatan pencairan yang diikuti dengan tidak dibayarkannya TPP menjadi sinyal perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar hak-hak ASN dapat dipenuhi secara optimal di masa mendatang.


Di sisi lain, sejumlah ASN tetap mengapresiasi pencairan gaji ke-13 meski nilainya tidak sesuai ekspektasi. Mereka berharap kondisi keuangan daerah dapat segera membaik sehingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk TPP, dapat kembali direalisasikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.


Redaksi Cirebon Suara

Ditolak Sekolah Tujuan, Belasan Orang Tua Datangi Setda Kota Cirebon; Disdik: Kuota Tidak Bisa Ditambah

Data Dapodik adalah kewenangan Kementerian, bukan Disdik CIREBON SUARA – Belasan orang tua siswa mendatangi Gedung Sekretariat Daerah (Setda...