Minggu, 19 Juli 2026

Pajak Restoran di Kota Cirebon, Sudahkah Seluruh Pelaku Usaha Memenuhi Kewajibannya?

 

Pemkot harus bisa laksanakan penagihan tanpa tebang pilih


CIREBON SUARA – Sektor kuliner di Kota Cirebon terus berkembang. Restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat makan baru bermunculan di berbagai sudut kota. Di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah seluruh restoran telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sesuai ketentuan?


Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pajak dari sektor restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.


Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diketahui terus melakukan pembinaan, edukasi, verifikasi lapangan hingga pengawasan terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan data BPKPD, hingga akhir Juni 2026 terdapat 985 wajib pajak PBJT yang berada dalam pengawasan, dengan 695 wajib pajak tercatat aktif dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, data tersebut juga menunjukkan masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban atau masih memerlukan pembinaan lebih lanjut.


Masyarakat pun mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara merata terhadap seluruh restoran, baik yang berskala besar maupun kecil.


Selain itu, muncul pula pertanyaan lain yang layak dijawab oleh pemerintah daerah, yakni apakah terdapat kendala administratif, sengketa, atau faktor lain yang menyebabkan sebagian pelaku usaha belum menyetorkan pajaknya. Pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.


Di sisi lain, apabila ditemukan adanya restoran yang belum memenuhi kewajiban pajak, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, tanpa membedakan pelaku usaha tertentu.


Sebaliknya, apabila memang terdapat alasan hukum, proses keberatan, atau mekanisme administrasi yang menyebabkan status pembayaran belum terselesaikan, pemerintah juga diharapkan menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Cirebon Suara mendorong BPKPD Kota Cirebon untuk menyampaikan data secara transparan mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak restoran, langkah pembinaan yang telah dilakukan, serta tindakan yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.


Transparansi menjadi kunci agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan, sekaligus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut benar-benar berkontribusi bagi pembangunan Kota Cirebon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Warga Soroti Dugaan "Dusun Gaib" di Desa Playangan, Minta Inspektorat dan DPMD Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten diminta untuk turun tangan terkait masalah tersebut CIREBON SUARA – Kabupaten Cirebon Dugaan adanya Dusun 5 yang disebu...