Cirebon Suara adalah media online independen yang berdiri sejak tahun 2017 dan terus konsisten menjadi wadah informasi, aspirasi, serta kontrol sosial bagi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Sejak awal berdiri, Cirebon Suara hadir dengan semangat jurnalisme yang informatif, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebagai portal berita dan informasi digital, Cirebon Suara menyajikan beragam konten.
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 06 Maret 2025
Pengangkatan PPPK Mundur ke Maret 2026, Pemerintah dan DPR RI Sepakati Penataan Pegawai Non-ASN
![]() |
| RDP BKN dan Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI |
CirebonSuara – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dilakukan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh, meskipun jadwal pengangkatan mengalami penyesuaian.
“Penataan pegawai non-ASN ini membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, meskipun pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan pada Maret 2026, kami tetap memastikan proses ini berjalan dengan baik demi meningkatkan kualitas birokrasi nasional,” ujar Rini.
Sebelumnya, dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, pemerintah telah menetapkan formasi sebesar 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, PPPK Tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025. Namun, pengangkatan resmi bagi mereka yang lulus seleksi PPPK baru akan dilakukan pada Maret 2026, lebih lambat dari perkiraan awal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa meskipun ada penundaan jadwal, pemerintah tetap dilarang merekrut tenaga non-ASN baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan adanya keputusan ini, proses penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 diharapkan dapat diselesaikan secara sistematis. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat akan mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka melalui skema PPPK, meskipun pengangkatannya harus menunggu hingga Maret 2026.
Senin, 03 Maret 2025
Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati Resmi Pimpin Kota Cirebon Periode 2025-2030
![]() |
| Sambutan Wali Kota Cirebon Periode 2025-2030 |
Dug Dug Ramadan 2026 Hadir di Hotel Neo Cirebon, Sajikan Iftar Hangat Penuh Kebersamaan
Paket Dug Dug Ramadhan Hotel Neo Cirebon Cirebon, Februari 2026 – Menyambut bulan suci Ramadan, Hotel Neo Cirebon kembali menghadirkan pro...
-
Penindakan Parkir Liar di Atas Trotoar Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon CIREBONSUARA — Parkir sebentar tapi nyusahin orang lain? Hati-h...
-
Meydiani Nafisa Salsabila Handoko Menerima Hadiah di Ballroom Hotel Aston Cirebon CIREBON SUARA — Prestasi membanggakan diraih oleh siswi ...
-
CIREBON – Dalam rangka menjawab tantangan ketahanan pangan di tingkat keluarga, mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cir...


