Senin, 16 Juni 2025

TPA Kopi Luhur Disorot KLHK: Pemkot Cirebon Diberi Waktu 6 Bulan, Terancam Sanksi Pidana


 Cirebon Suara – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, jadi sorotan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menjatuhkan sanksi administratifkepada Pemerintah Kota Cirebon karena dinilai masih menerapkan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah tanpa pengolahan yang sesuai standar lingkungan.

Tak main-main, Pemkot Cirebon diberi tenggat waktu 180 hari (6 bulan) untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut. Bila dalam waktu itu tidak ada perubahan signifikan, KLHK akan meningkatkan sanksi ke ranah pidana, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


๐Ÿ“ Kunjungan Menteri dan Tindakan Tegas

Pada 13 Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke lokasi TPA Kopi Luhur, didampingi Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan sejumlah pejabat. Dalam kunjungan itu, KLHK memasang papan peringatan resmi serta garis kuning sebagai tanda bahwa pengawasan terhadap TPA ini kini masuk dalam status pengawasan ketat.


๐Ÿ› ️ KLHK Minta Perubahan Sistem

KLHK menekankan agar Pemkot segera meninggalkan sistem open dumping dan mulai menerapkan sanitary landfill, sistem pembuangan sampah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk lebih aktif memilah sampah dari rumah, agar beban pengelolaan tak hanya ditanggung pemerintah.

“Kita ingin sistem partisipatif, jangan semua dibebankan ke APBD. Pemilahan sampah dari sumber harus jadi budaya bersama,” ujar Menteri Hanif.


๐Ÿงพ Pemkot Siap Tindaklanjuti

Wali Kota Effendi Edo menyampaikan komitmen Pemkot untuk menindaklanjuti peringatan KLHK. Menurutnya, Pemkot akan:

  • Memperbaiki sistem pengelolaan TPA,
  • Meningkatkan pemilahan sampah di TPS,
  • Melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kementerian untuk percepatan transformasi.


⏳ Tenggat Waktu: Desember 2025

Dengan waktu hingga Desember 2025, kini semua mata tertuju pada keseriusan Pemkot dalam menangani persoalan lingkungan ini. Gagal memperbaiki dalam 6 bulan? Pemkot bisa saja berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.


๐Ÿ“Œ Cirebon Suara akan terus memantau perkembangan TPA Kopi Luhur dan upaya perbaikan yang dilakukan. Sampah bukan sekadar tumpukan, tapi soal tanggung jawab bersama. ♻️

#CirebonSuara #KopiLuhur #LingkunganHidup #Sampah #CirebonUpdate #Harjamukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serap Aspirasi Warga, Agung Supirno Gelar Reses di Harjamukti

Humas Wali Kota Cirebon CIREBON SUARA – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Golkar, Agung Supirno, menggelar Reses Masa Persidangan (MP) I...