 |
Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno SH |
Cirebon, 26 Mei 2025 – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi parkir di kota. Dalam kunjungan kerja ke UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon baru-baru ini, para legislator menyatakan keprihatinan atas lemahnya sistem yang selama ini dinilai membuka celah kebocoran pendapatan daerah.
Langkah evaluatif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Komisi I untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor parkir, sekaligus membenahi tata kelola yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kami menilai sistem retribusi parkir saat ini belum optimal. Banyak potensi pendapatan daerah yang hilang karena pengawasan yang longgar dan belum adanya sistem yang transparan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, usai kegiatan monitoring, Senin (26/5).
Menurut Agung, salah satu kelemahan utama dalam pengelolaan parkir di Kota Cirebon adalah masih dominannya sistem manual tanpa kontrol yang memadai. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor utama kebocoran retribusi dan praktik pungutan liar yang kerap merugikan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Komisi I mendorong Dinas Perhubungan untuk mulai menerapkan sistem digitalisasi dalam penarikan retribusi, seperti penggunaan karcis elektronik atau aplikasi pembayaran parkir.
“Sudah saatnya sistem digital diterapkan secara bertahap. Kota-kota lain sudah melakukan ini. Cirebon tidak boleh tertinggal,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi I juga menyoroti pentingnya pemetaan ulang titik-titik parkir yang memiliki potensi pendapatan besar. Menurut mereka, banyak lokasi parkir strategis di pusat kota yang belum dioptimalkan secara maksimal, baik dari sisi pengelolaan maupun penarikan retribusinya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I lainnya, Ruri Tri Lesmana, juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan fasilitas parkir.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa mereka berhak menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi. Slogan ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’ harus benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Komisi I mengungkapkan, langkah-langkah ini bukan semata demi meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang adil, tertib, dan berpihak kepada kepentingan warga.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Drs Andi Armawan Msi, menyambut baik dorongan Komisi I dan menyatakan pihaknya siap melakukan pembenahan secara bertahap.
“Kami akan mulai dengan memperkuat pengawasan dan melanjutkan edukasi kepada juru parkir di lapangan. Evaluasi terhadap titik-titik strategis juga akan kami lakukan segera,” ujarnya.
DPRD Kota Cirebon melalui Komisi I berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di wacana semata. Mereka juga berencana untuk membentuk tim evaluasi bersama Dishub guna memantau pelaksanaan reformasi tersebut secara berkala.
Dengan perombakan sistem retribusi parkir yang lebih modern dan transparan, diharapkan Kota Cirebon tidak hanya meningkatkan pendapatannya, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan bersih dari praktik penyimpangan.