![]() |
| Data Dapodik adalah kewenangan Kementerian, bukan Disdik |
CIREBON SUARA – Belasan orang tua siswa mendatangi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon untuk menyampaikan aspirasi terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin (20/7). Mereka meminta Pemerintah Kota Cirebon memberikan solusi setelah anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihan.
Dalam audiensi tersebut, para orang tua mengaku kecewa terhadap hasil seleksi. Mereka mempertanyakan mekanisme penerimaan, termasuk dugaan adanya perubahan data alamat yang berdampak pada peluang peserta didik lolos melalui jalur domisili.
Sebagian besar orang tua yang hadir diketahui berasal dari wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Celancang, Suranenggala, dan sejumlah daerah lainnya. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah di SMP negeri yang diinginkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cirebon menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota peserta didik maupun rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, menjelaskan bahwa data pokok pendidikan (Dapodik) seluruh sekolah telah dikunci oleh Kementerian sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
"Dapodik setiap sekolah di Kota Cirebon sudah terkunci oleh kementerian sejak sebelum SPMB dibuka. Jadi kami tidak bisa menambah kuota atau rombongan belajar di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ade menambahkan, apabila orang tua tetap menginginkan anaknya belajar di sekolah tujuan, mereka dapat membuat surat pernyataan bermeterai. Namun secara administrasi, data peserta didik tetap akan tercatat sesuai hasil penempatan yang ditetapkan oleh sistem.
"Kalau orang tua tetap memaksa anaknya masuk ke sekolah tujuan, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai. Tetapi secara data, siswa tersebut tetap akan tercatat di sekolah lain," jelasnya.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan SPMB, khususnya bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan kewenangan karena harus menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Masyarakat pun berharap evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus dilakukan agar proses penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang berjalan lebih adil, transparan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi seluruh calon siswa.





























