Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Kini Kemenimipas Turun Tangan
BOGOR, CIREBON SUARA — Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), mengungkap adanya sejumlah fasilitas khusus di area belakang lapas.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena fasilitas yang ditemukan disebut Ombudsman memiliki standar layaknya hunian apartemen, sementara area tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, sidak pada 23 September 2026 merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini.
Sebelumnya, pada Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Kondisi serupa kembali terjadi saat sidak kedua. Meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga, tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas keamanan ketika hendak memasuki area belakang lapas.
Situasi tersebut bahkan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong. Salah satu petugas Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam proses tersebut.
Setelah akhirnya dapat memasuki area yang diperiksa, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan belakang lapas.
Fasilitas di dalam bangunan tersebut antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada," kata Fikri Yasin, seperti dikutip ANTARA.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di lokasi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, sejumlah bangunan tersebut berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas.
Kepada Ombudsman, petugas Lapas Cibinong disebut menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan fasilitas tersebut karena kondisi bangunan dan kelengkapannya dinilai tidak sesuai dengan penjelasan tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas," ujar Syafrida.
Ada Minuman Beralkohol
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya minuman beralkohol.
Tim Ombudsman mengaku menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Ada Pengakuan Warga Binaan Membayar
Temuan lainnya muncul ketika Ombudsman mewawancarai salah seorang penghuni bangunan tersebut.
Menurut keterangan Syafrida, penghuni yang mengaku sebagai warga binaan tersebut menyatakan dirinya mengeluarkan uang untuk dapat tinggal di fasilitas tersebut.
Namun, Ombudsman belum menggali lebih jauh mengenai jumlah uang, kepada siapa uang tersebut diberikan maupun bagaimana mekanismenya.
Dengan demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kemenimipas Bentuk Tim Khusus
Menanggapi temuan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Dirjenpas Mashudi mengatakan seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan secara objektif.
Verifikasi mencakup sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan, keamanan, hingga status fasilitas dan penugasan warga binaan yang berada di lokasi tersebut.
Menurut Mashudi, prinsip perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan harus tetap dijaga.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Ditjenpas juga menegaskan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan sebelum seluruh fakta di lapangan diverifikasi.
Bukan Sekadar Soal Kamar Mewah
Kasus di Lapas Cibinong pada akhirnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kamar dengan fasilitas mewah.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi pemerintah.
Bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam kawasan lapas? Siapa yang menggunakan? Apa dasar peruntukannya? Apakah terdapat izin atau administrasi tertentu? Jika benar ada warga binaan yang membayar untuk menempati fasilitas tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan dan atas dasar apa?
Selain itu, proses pengawasan Ombudsman yang sempat terhambat hingga dua kali juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Ombudsman sendiri meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan khusus kepada warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Dengan dibentuknya tim pemeriksa oleh Ditjenpas, publik kini menunggu hasil verifikasi resmi.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang tinggal di kamar tersebut, melainkan bagaimana sistem pengawasan dan tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan dapat memastikan seluruh warga binaan diperlakukan sesuai aturan.
Hasil pemeriksaan Kemenimipas nantinya menjadi penting untuk menjawab apakah fasilitas tersebut memang memiliki dasar penggunaan yang sah, atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar