Cirebon dan sekitarnya dalam satu suara Media Online Cirebon
CIREBON SUARA Berita Lokal • Gen Z • Event • Lifestyle • UMKM
BREAKING Berita terbaru Cirebon dan sekitarnya hadir di Cirebon Suara.

Cirebon Suara

Minggu, 27 September 2026

Agenda Pimpinan Pemkot Cirebon Dipertanyakan, Ada Perbedaan Tanggal dalam Pencatatan Kegiatanr

 



CIREBON, Cirebon Suara — Pengelolaan agenda pimpinan Pemerintah Kota Cirebon menjadi perhatian setelah ditemukan adanya perbedaan antara tanggal kegiatan yang tercantum dalam dokumen undangan dengan tanggal yang muncul pada sistem Agenda Pimpinan.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sebuah kegiatan yang secara resmi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 15.00 WIB tercatat dalam sistem Agenda Pimpinan pada Kamis, 24 September 2026 dengan waktu yang sama, yakni pukul 15.00 WIB.


Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri mengingat sistem Agenda Pimpinan merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kegiatan pimpinan Pemerintah Kota Cirebon.


Secara kelembagaan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) memiliki tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan.


Pemkot Cirebon dalam laman resminya menyebutkan bahwa Subbagian Protokol memiliki tugas antara lain menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyusun serta menginformasikan jadwal kegiatan pemerintah daerah, hingga melakukan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 


Bukan Sekadar Persoalan Salah Tanggal


Perbedaan tanggal tersebut tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai sebuah kesalahan administrasi.


Bisa saja terdapat proses perubahan jadwal, pembaruan data, kesalahan input, atau mekanisme internal tertentu yang menyebabkan informasi pada sistem berbeda dengan dokumen undangan.


Namun, justru di titik inilah pentingnya penjelasan mengenai bagaimana proses verifikasi agenda pimpinan dilakukan sebelum informasi tersebut tercantum dalam sistem.


Sebab, agenda pimpinan bukan hanya berfungsi sebagai daftar kegiatan. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan kehadiran pimpinan, penugasan pejabat yang mewakili, hingga persiapan protokoler sebuah kegiatan.


Selain perbedaan tanggal, pada pencatatan agenda yang beredar juga terdapat penulisan periode kepengurusan “2026-2929”, sementara dokumen kegiatan mencantumkan periode 2026–2029.


Kesalahan penulisan semacam ini mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika muncul dalam sebuah sistem informasi agenda pimpinan, akurasi data tetap menjadi bagian penting dari tertib administrasi.


Siapa yang Ditugaskan Mewakili Pimpinan?


Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan mekanisme penugasan pejabat yang menghadiri kegiatan atas nama pimpinan.


Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota tidak hadir secara langsung dan terdapat pejabat Pemerintah Kota Cirebon yang ditugaskan untuk menghadiri kegiatan sebagai perwakilan.


Penugasan pejabat untuk mewakili pimpinan tentunya merupakan kewenangan internal pemerintah daerah dan dapat didasarkan pada berbagai pertimbangan.


Karena itu, persoalannya bukan semata-mata siapa yang hadir, melainkan apa dasar pertimbangan penunjukan pejabat tersebut dan bagaimana mekanisme disposisinya.


Apakah penugasan dilakukan berdasarkan disposisi langsung pimpinan? Apakah berdasarkan pertimbangan bidang tugas? Atau terdapat mekanisme lain yang berlaku dalam pengelolaan agenda pimpinan?


Pertanyaan tersebut penting agar publik tidak keliru memahami proses penugasan sebagai sebuah persoalan personal maupun kelembagaan tertentu.


Protokol Dituntut Akurat, Publik Berhak Mendapat Penjelasan


Cirebon Suara tidak bermaksud menyimpulkan bahwa perbedaan tanggal tersebut merupakan pelanggaran ataupun kesalahan yang disengaja.


Namun, terdapat dua dokumen dengan informasi tanggal yang berbeda. Kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan agenda pimpinan.


Terlebih, Pemerintah Kota Cirebon sendiri telah memiliki sistem digitalisasi layanan keprotokolan dan komunikasi pimpinan melalui DILAKONI. Situs resmi Prokompim menyebut platform tersebut sebagai bagian dari digitalisasi layanan keprotokolan dan komunikasi pimpinan.


Maka, sejumlah pertanyaan yang relevan untuk dijawab adalah:


Pertama, mengapa sebuah kegiatan yang berlangsung pada 26 September 2026 tercatat dalam Agenda Pimpinan pada 24 September 2026?


Kedua, apakah terdapat perubahan agenda yang belum diperbarui atau terjadi kesalahan input?


Ketiga, bagaimana mekanisme verifikasi informasi sebelum agenda pimpinan dipublikasikan atau digunakan sebagai dasar penugasan?


Keempat, apa dasar penunjukan pejabat yang mewakili Wali Kota dalam kegiatan tersebut?


Kelima, apakah terdapat disposisi atau instruksi tertulis yang menjadi dasar penugasan tersebut?


Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang salah.


Justru yang ingin dilihat adalah apakah sistem pengelolaan agenda pimpinan Pemerintah Kota Cirebon sudah berjalan dengan mekanisme verifikasi yang mampu memastikan informasi tanggal, kegiatan, dan penugasan tersaji secara akurat.


Karena dalam administrasi pemerintahan, satu tanggal yang keliru bisa terlihat sederhana. Tetapi ketika tanggal tersebut menjadi bagian dari agenda pimpinan, akurasi menjadi bagian dari kredibilitas informasi pemerintah kepada publik.


Cirebon Suara — Mengawal Informasi, Menguji Data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar